Old school Swatch Watches

Hukum asuransi dalam islam..!!

1.) Apa hukumnya asuransi jiwa dan harta milik?
jawaban : Asuransi jiwa tidak boleh, karena orang yg mengasuransikan jiwanya apabila datang malaikat maut, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya keperusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini jg mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkeyakinan apabila mati maka perusahaan akan menjamin sembako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.
Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam kitab-Nya. Adapun diasuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia slalu menjadi orang yg membayar hutang, jika dia mati pada waktu yg singkat, maka perusahaanlah yg membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.

2.) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada sesuatu yg diansurasikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah diantara asuransi itu ada yg dibolehkan dan ada yg dilarang?
jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu keperusahaan itu menjamin insiden yg mungkin akan terjadi pada sesuatu yg akan diasuransikan itu. Sebagaimana yg diketahui, orang yg membayar asuransi tetap menjadi orang yg berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yg dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidenya kecil dan lebih sedikit dari yg dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi.

Bentuk transaksi ini yaitu : manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yg telah diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minuman khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yg di dirikan atas penipuan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits abu hurairah t bahwa nabi melarang jual beli yg mengandung unsur penipuan.
jawaban diatas dijwb oleh syeikh muhammad bin sholeh bin utsaimin ulama besar saudi.

3.) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil?
Jawaban : hukum asuransi perdagangan (komersial) tidak boleh oleh agama, dalilnya firman allah taala yg artinya : janganlah memakan harta diantara kalian dengan cara yg batil. (Q.S. 2:188)
Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan. Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yg sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yg berlipat ganda dari uang yg telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahaan secara tidak benar. Kebanyakan dari para nasabah yg telah membayar uang ke asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : perusahaan asuransi yg menanggung. Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yg menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematian. Wallahu alam.


4.) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil?, dimana kebanyakan pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yg disewanya. Jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya meskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dg balasan yg baik!
Jawab : pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang-kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang membutuhkan perbaikan atau yg lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil harta dari nasabahnya yg sedikit, tapi disatu sisi merugi dg kerugian yg banyak sekali.


Ada diantara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuransikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apapun yg akan terjadh, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yg menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yg tidak bersalah, serta membuang-buang harta yg berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yg akan terjadi. Maka saya mengatakan : sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab diatas dan sebab-sebab yg lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya.
Pertanyaan ini dijawab oleh syeikh abdullah bin Jibrin salah seorang ulama saudi.

Tips browsing

Berikut ini sekedar tips buat browsing dari saya yg akan saya sampaikan, agar dapat menikmati tampilan website ini secara normal dan tidak berantakan, karena jika anda browsing menggunakan handphone tentu ada sedikit masalah yg timbul pada tampilan website ini, kan semua ini agar terkesan rapi dan enak dipandang.

Bagi anda yg sedang browsing menggunakan komputer (PC) tidak ada masalah dengan tampilan web ini, tapi masalahnya adalah bagi anda yg browsing menggunakan handphone mungkin ada sedikit masalah dalam tampilan website ini. Mungkin tampilan web ini terpotong-potong kebawah atau terpecah-pecah. Semua ini terjadi apabila anda menggunakan operamini yg pada pengaturan menggunakan tampilan ponsel (mobile phone), ini mengakibatkan tampilannya terpotong-potong kebawah. Untuk itu pada pengaturan tampilan ponsel dinonaktifkan atau jangan dicentang agartampilan web ini bisa dilihat secara normal. Dan jika anda membuka menggunakan browser bawaan dari handphone anda harus menonaktifkan smart-Fit pada pengaturannya. Sekian tips dari saya, semoga bermanfaat yaa...!!

  • .::statisticts::.

  •